Cara, Biaya dan Syarat Pembuatan SKCK Offline Maupun SCKC Online
Cara, Biaya dan Syarat Pembuatan SKCK Offline Maupun SCKC Online
Bagaimana cara membuat SKCK, Sayarat dan Biayanya berapa ? Begini nih Cara, Biaya dan Syarat Pembuatan SKCK Offline Maupun SCKC Online terbaru 2017. Dulu SKCK bernama SKKB atau surat kelakuan baik sekarang menjadi Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK diterbitkan oleh Polri tentang catatan kriminalitas dan kejahatan seseorang, jadi jika tidak ada catatan dari kepolisian, maka seseorang bisa dianggap bersih atau baik.SKCK ini diperlukan guna persyaratan apapun seperti bekerja, mendadftar polisi, tentara, cpns atau daftar pekerjaan lainnya yang membutuhkan administrasi SKCK ini. Surat keterangan catatan kepolisian ini resmi yang berisi keterangan dari bagian intelkam dengan disertai sidik jari pemohon. Jadi isi dari SCKC tersebut sangat terpercaya, oleh karena itu banyak pendaftaran pekerjaan yang mensyaratkan catatan dari kepolisian dalam bentuk SKCK.
Tidak sulit dalam mengurus SKCK jika sudah mengetahui langkah dan prosedur yang diambil dalam mengurusnya. Banyak orang beranggapan mengurus SKCK itu sulit, tidak ada alasan untuk itu. Saat ini malah tersedia layanan pembuatan SKCK secara online. Dengan memanfaatkan teknologi informasi internet, anda tidak perlu susah payah mengurus SKCS online.
SKCK sendiri memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Apablia sudah melewati masa berlaku, maka SKCK tidak berlaku lagi. Apabila dirasa masih memerlukan, maka perpanjanglah SKCK tersebut.
Tata Cara dan Syarat Pembuatan SKCK Secara Off-line
Dalam konteks ini pembuatan atau penerbitan SKCK Baru, langkah pertama :1. Mengurus Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon. Setelah surat pengantar dari Desa/Kelurahan sudah jadi, sekarang anda lanjut ke Kantor Kecamatan untuk meminta tanda tangan Pak Camat, karena memang disediakan kolom tanda tangan Camat Setempat.
Pada beberapa polsek, surat pengantar ini tidak dibutuhkan, Langsung datang ke Polsek setempat.
2. Langkah di Polsek.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan. (Beberapa polsek tidak memerlukan surat pengantar dari Kantor Kelurahan)
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. (Latar belakang merah)
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan : Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS, Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Jika persyaratan yang diminta cukup dari Polsek, maka SKCK sudah jadi, jika yang diminta hingga sampai Polres, maka Anda harus mengurus di Polres. Dengan membawa berkas dari Polsek yang dimasukkan amplop tertutup, serahkan ke bagian SKCK yang tempatnya ada sendiri. Tunggu beberapa waktu beserta antrian, maka SKCK sudah jadi. Tertulis juga masa berlaku SKCK tersebut. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Memperpanjang masa berlaku SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.(Latar belakang warna merah}
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Cara Mengurus SKCK On-line
Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online, dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan. Untuk lebih lengkapnya silakan kunjungi situs SKCK Online Polri di : http://skck.polri.go.id/Semua dokomen yang dibutuhkan dalam bentuk scan, meliputi : Scan KTP asli/ Tanda ID lainnya, Scan Kartu Keluarga asli, Scan Akte Kelahiran asli, Soft Copi Foto 4×6 dan Scan paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah atau untuk keperluan penerbitan VISA.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pengurusan SKCK terbaru 2017 adalah 30.000 terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017. Dasarnya berasal dari Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak di lingkutan Polri.Cukup mudah dan biayanya tidak mahal-mahal amat bukan? walaupun terjadi kenaikan dari 10.000 menjadi 30.000, tetapi kalau pelayanan malah bagus kan jadi enak. Demikian informasi Cara, Biaya dan Syarat Pembuatan SKCK Offline Maupun SCKC Online terbaru 2017. Semoga bermanfaat bagi anda sekalian.
sumber: http://aktual.web.id/cara-biaya-dan-syarat-pembuatan-skck-offline-maupun-sckc-online/
Comments
Post a Comment